Rabu, 20 Juni 2012

hilangnya budaya bangsa indonesia


Budaya dan artefak Indonesia yang di klaim bangsa lain

     Indonesia merupakan negara yang sangat luas dan terdiri atas pulau-pulau. Ada begitu banyak suku dan adat istiadat di Indonesia. Latar belakang ini melahirkan keragaman yang luar biasa. Ada ribuan, atau mungkin jutaan artefak budaya yang tersimpan di bumi pertiwi, mulai dari tarian, ornamen, motif kain, alat musik, cerita rakyat, musik dan lagu, makanan dan minuman, seni Pertunjukan, produk arsitektur, dan lain sebagainya. Ini merupakan sebuah kekayaan luar biasa yang telah diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa ke Negara Indonesia. 
Saat ini, kita hidup di era globalisasi yang sarat atas persaingan yang tinggi. Di babak ini, inovasi menjadi “bahan bakar” pertumbuhan ekonomi. Tingginya tingkat persaingan mengakibatkan ekonomi global harus terus bergerak mencari inovasi-inovasi baru. Intensitas kompetisi ini membuat terjadinya pergeseran dari “inovasi berbasis teknologi” menjadi “inovasi berbasis kreativitas”. Artefak-artefak tradisional, yang pada awalnya dianggap tidak bernilai ekonomi tinggi, menjadi sangat berharga. Hal inilah yang melatarbelakangi pencurian, pematenan dan klaim Negara atau oknum Warga Negara Lain terhadap artefak budaya Indonesia. Beberapa artefak budaya Indonesia kemungkinan telah dicuri, dipatenkan atau diklaim oleh negara lain, misalnya naskah kuno di Riau, naskah kuno di Sumatera Barat, naskah kuno di Sulawesi Selatan, Batik Jawa, Tari Piring, Tari Reog Ponorogo dan lain sebagainya. Data artefak budaya Indonesia yang diduga telah dicuri, dipatenkan atau diklaim oleh negara lain dapat dilihat di sini
    Berikut ini adalah daftar budaya-budaya dan artefak bangsa indonesia yang diduga dicuri/dipatenkan/diklaim/dieksploitasi secara komersial oleh korporasi asing, oknum warga negara asing, ataupun negara lain:
  • Alat musik Angklung oleh Pemerintah Malaysia;
  • Alat musik Gamelan dari Jawa oleh Pemerintah Malaysia;
  • Badik Tumbuk Lada oleh Pemerintah Malaysia;
  • Batik dari Jawa oleh Adidas;
  • Desain Kerajinan Perak Desak Suwarti dari Bali oleh Oknum WN Amerika;
  • Kain Ulos oleh Malaysia;
  • Keris oleh Malaysia;
  • Kopi Gayo dari Aceh oleh perusahaan multinasional (MNC) Belanda;
  • Kopi Toraja dari Sulawesi Selatan oleh perusahaan Jepang;
  • Kursi Taman Dengan Ornamen Ukir Khas Jepara dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Perancis;
  • Lagu Anak Kambing Saya dari Nusa Tenggara oleh Pemerintah Malaysia;
  • Lagu Injit-injit Semut dari Jambi oleh Pemerintah Malaysia;
  • Lagu Jali-Jali oleh Pemerintah Malaysia;
  • Lagu Kakak Tua dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia;
  • Lagu Rasa Sayang Sayange dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia;
  • Lagu Soleram dari Riau oleh Pemerintah Malaysia;
  • Motif Batik Parang dari Yogyakarta oleh Pemerintah Malaysia;
  • Musik Indang Sungai Garinggiang dari Sumatera Barat oleh Malaysia;
  • Naskah Kuno dari Riau oleh Pemerintah Malaysia;
  • Naskah Kuno dari Sulawesi Selatan oleh Pemerintah Malaysia;
  • Naskah Kuno dari Sulawesi Tenggara oleh Pemerintah Malaysia;
  • Naskah Kuno dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia;
  • Pigura Dengan Ornamen Ukir Khas Jepara dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Inggris;
  • Produk Berbahan Rempah-rempah dan Tanaman Obat Asli Indonesia oleh Shiseido Co Ltd;
  • Rendang dari Sumatera Barat oleh Oknum WN Malaysia;
  • Sambal Bajak dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Belanda;
  • Sambal Nanas dari Riau oleh Oknum WN Belanda;
  • Sambal Petai dari Riau oleh Oknum WN Belanda;
  • Tari Kuda Lumping dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia;
  • Tari Pendet dari Bali oleh Pemerintah Malaysia.
  • Tari Piring dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia;
  • Tari Reog Ponorogo dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia;
  • Tempe dari Jawa oleh Beberapa Perusahaan Asing;
  • Wayang Kulit oleh Malaysia.

Untuk mencegah upaya pencurian, pematenan atau klaim negara lain atas kekayaan budaya Indonesia, IACI berupaya menyusun sebuah kerangka perlindungan. Upaya tersebut antara lain:
  • Menghimpun data artefak kebudayaan Indonesia.
  • Membuat konsep perlindungan hukum bagi artefak kebudayaan Indonesia. Payung hukum ini disebut Nusantara Cultural Heritage State License.
  • Mendata artefak kebudayaan Indonesia yang diduga sudah dicuri, dipatenkan atau diklaim oleh negara lain. Daftar artefak yang diduga telah dicuri, dipatenkan atau diklaim tersebut dapat dilihat di sini



Tidak ada komentar:

Posting Komentar