Review Jurnal e-Commerce
Apa itu e-Commerce?
Electronic – Commerce
(e-Commerce), yang kalau diterjemahkan ke
dalam Bahasa Indonesia berarti perdagangan secara elektronik, pada saat ini
merupakan topik yang hangat dibahas dan dibicarakan. Secara sederhana e-Commerce
didefinisikan sebagai pemanfaatan teknologi internet dalam perdagangan. Dengan
demikian e-Commerce berkembang karena dipicu oleh perkembangan pesat
dalam bidang elektronika, khususnya di bidang informasi dan komunikasi
elektronik.
Dalam buku ini pengarang pada
dasarnya menjelaskan tiga bidang fundamental yang membentuk e-Commerce,
yaitu : Electronic Markets (EM), Electronic Data Interchange
(EDI), dan Internet Commerce (IM).
EM, oleh pengarang dimaksudkan
sebagai teknologi informasi dan komunikasi dalam menyajikan berbagai barang dan
jasa dalam suatu segmen pasar, sehingga harganya dapat dibandingkan satu dengan
lainnya oleh calon pembeli, yang harus melakukan keputusan transaksi. Contoh
sederhana dari suatu e-Markets (EM) adalah sistem pemesanan karcis penerbangan
(ticket booking).
EDI, oleh pengarang dimaksudkan
sebagai penyedia sistem yang distandardisasi untuk suatu transaksi jual-beli
yang diberi kodifikasi, sehingga data tersebut dapat dikomunikasikan, antara
satu komputer dengan komputer lainnya, tanpa membutuhkan pesanan tertulis, yang
sering menyebabkan keterlambatan dan kesalahan dalam pengurusan surat-menyurat.
Contoh di mana EDI banyak dimanfaatkan adalah dalam sektor pasar swalayan (supermarket)
untuk bertransaksi dengan para pemasok barang.
IC dimaksudkan oleh pengarang
sebagai teknologi informasi dan komunikasi yang dapat dimanfaatkan untuk
periklanan dan penjualan suatu barang atau jasa. IC ini misalnya dapat
digunakan untuk membeli buku-buku yang pengirimannya dilakukan lewat pos.
Tulisan dalam buku ini oleh
pengarang dibagi dalam 5 (lima) bagian dan terdiri dari 17 (tujuh belas) bab.
Bagian pertama, menjelaskan tentang definisi dan pengertian e-Commerce
serta memperkenalkan konsep suatu analisis siklus perdagangan, yang merupakan
model yang kemudian dibahas dan dikembangkan oleh pengarang dalam bagian-bagian
berikutnya dan buku ini.
Bagian kedua, membahas tentang
pemanfaatan e-Commerce untuk kegiatan bisnis yang dikaitkan dengan
konteks Value Chain dan Competitive Advantage Systems. Diusulkan
pula suatu pendekatan dalam pengembangan suatu strategi bisnis dalam bidang e-Commerce.
Sebagai contoh studi bisnis pemanfaatan e-Commerce dalam bagian ini
dijelaskan tentang industri transportasi udara.
Bagian ketiga, dijelaskan
tentang transaksi suatu bisnis dengan bisnis lainnya, yang ditandai oleh adanya
suatu pertukaran perdagangan yang diformalkan, disertai dengan ciri pemasokan
jangka panjang. Karenanya diperlukan peninjauan khusus terhadap ketiga
teknologi e-Commerce, tetapi terutama ditekankan kepada pemanfaatan
EDI secara reguler, yaitu transaksi perdagangan secara berulang.
Bagian keempat, terutama
membahas pemanfaatan e-Commerce untuk bisnis dengan transaksi
konsumen, di mana konsumen e-Commerce untuk kebanyakan organisasi
adalah unsur terakhir dari e-Commerce. Dibahas juga tentang teknologi
utama unsur internet, web, dan pemanfaatan serta implementasi dari e-Shop.
Bagian kelima, merupakan bagian kesimpulan dari buku ini,
yang pada dasarnya disimpulkan bahwa EM, EDI, dan IC dapat memfasilitasi suatu
koordinasi secara elektronik, suatu Value Chain terkoordinasi, yang
dapat diperdebatkan sebagai suatu prasyarat dalam implementasi kompetitif dari
suatu e-Commerce.
Perkembangan dan tantangan e-commerce
Perbincangan mengenai electronic commerce, yang biasa disebut e-Commerce,
tampaknya tidak ada hentinya di Indonesia. Perkembangan bisnis via internet ini
semakin diminati. Tuntutan semakin besar untuk segera mengatur e-Commerce
dalam suatu peraturan perundang-undangan. Berbagai permasalahan hukum ditemui
dalam e-Commerce, termasuk mengenai hubungan hukum antar para
pelakunya. Hukum harus dapat menegaskan secara pasti hubungan-hubungan hukum
dari para pihak yang melakukan transaksi e-Commerce. Namun sayangnya,
dalam konteks hukum Indonesia, ketegasan hubungan hukum itu belumlah diatur. Oleh
karenanya penulis mencoba untuk menganalisis apakah ketentuan hukum yang ada
dalam KUHPerd dan KUHD sudah cukup relevan dan akomodatif dengan hakekat e-Commerce
atau perlu regulasi khusus yang mengatur tentang e-Commerce.
Beberapa permasalahan hukum yang muncul dalam bidang hukum dalam
aktivitas e-Commerce, antara lain:
1. Otentikasi
subyek hukum yang membuat transaksi melalui internet.
2. Saat
perjanjian berlaku dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum.
3. Obyek
transaksi yang diperjualbelikan.
4. Mekanisme
peralihan hak.
5. Hubungan
hukum dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam transaksi baik
penjual, pembeli, maupun para pendukung seperti perbankan, internet service
provider (ISP), dan lain-lain.
6. Legalitas
dokumen catatan elektronik serta tanda tangan digital sebagai alat bukti.
7. Mekanisme
penyelesaian sengketa.
8. Pilihan
hukum dan forum peradilan yang berwenang dalam penyelesaian sengketa.
Beberapa permasalahan terhadap konsumen yang dapat disoroti akibat tidak
jelasnya hubungan hukum dalam transaksi e-Commerce. Pertama adalah
mengenai penggunaan klausul baku. Sebagaimana diketahui, dalam kebanyakan
transaksi di cyberspace, konsumen tidak memiliki pilihan lain selain tinggal
meng-click icon yang menandakan persetujuannya atas apa yang dikemukakan
produsen di website-nya, tanpa adanya posisi yang cukup fair bagi konsumen
untuk menentukan isi klausul.
Kedua,
bagaimana penyelesaian sengketa yang timbul. Para pihak dapat saja berada pada
yurisdiksi peradilan di negara yang berbeda. Sementara perdebatan mengenai
yurisdiksi penyelesaian sengketa e-Commerce ini tampaknya masih akan
cukup panjang, selama masa penentuan saat terjadi dan di mana terjadinya
perjanjian e-Commerce masih terus menjadi perdebatan pula.
Selain itu, diperlukan pula suatu sistem dan mekanisme penyelesaian
sengketa khusus untuk transaksi-transaksi e-Commerce yang efektif dan
murah. Hal lainnya adalah masalah keamanan dan kerahasiaan data si konsumen
serta privasi dari kalangan konsumen.
Dari uraian yang telah disampaikan oleh penulis di atas, tentunya dapat
terlihat demikian rendahnya perlindungan terhadap kepentingan konsumen.
Ketidakjelasan hubungan hukum antar pelaku e-commerce, yang tentu salah satunya
bertindak sebagai konsumen, bermuara pada kondisi tidak terlindunginya
konsumen. Sudah sepatutnya apabila konsumen, terutama konsumen terakhir sebagai
sasaran terbesar dalam transaksi e-Commerce, mendapat perlindungan
dari berbagai perilaku usaha produsen yang merugikan.
Di Indonesia, perlindungan hak-hak konsumen dalam e-Commerce
masih rentan. Undang-undang Perlindungan Konsumen yang berlaku sejak tahun 2000
memang telah mengatur hak dan kewajiban bagi produsen dan konsumen, namun
kurang tepat untuk diterapkan dalam e-Commerce. Karakteristik yang
berbeda dalam sistem perdagangan melalui internet tidak cukup tercover dalam
UUPK tersebut. Untuk itu perlu dibuat peraturan hukum mengenai cyberlaw
termasuk didalamnya tentang e-Commerce agar hak-hak konsumen sebagai
pengguna internet khususnya dalam melakukan transaksi e-Commerce dapat
terjamin.
Electronic Commerce (e-Commerce) sangat mendukung dalam
peningkatan, pengembangan, suatu perusahaan. Dengan adanya e-commerce akan
dapat memberikan suatu kelayakan bagi pihak manajemen dalam memproses berbagai
sumberdaya yang digunakan. Diantara sumberdaya tersebut, e-commerce merupakan
pendukung manajemen dalam proses pemasaran untuk mencapai tujuan. Hal tersebut
dikarena e-commerce dapat merubah bentuk pelayanan yang semula harus datang
langsung ke suatu instansi yang dituju ataupun melalui via telepon, tapi
sekarang menjadi pelayanan yang on-line disetiap waktu dimanapun berada
sehingga dapat memudahkan dalam menangani segala transaksi. Tampilan media
e-commerce menjadikan pelanggan dapat leluasa melihat segala aktivitas yang
dilakukan oleh sebuah perusahaan dalam memasarkan produknya. Pemasaran
terbentuk karena adanya aset yang unik sehingga menjadi sebuah jaringan
pemasaran yang terdiri dari perusahaan dan pemercaya (stake horder) pendukung,
karyawan, pemasok distribusi, pengecer, agen periklanan dan sebagainya seiring
dengan langkah perusahaan membangun hubungan timbale balik yang saling
menguntungkan. E-commerce dengan manajemen perusahaan sangat erat kaitannya,
karena disini e-commerce berperan sebagai sarana pendukung pemasaran untuk
menyampaikan informasi demi mencapai tujuan.
Penggunaan e-commerce di Indonesia
Penggunaan e-commerce
di Indonesia masih sangat terbatas. Berdasarkan survey awal masih relatif
sedikit perusahaan yang menggunakan e-commerce sebagai sarana untuk
kepentingan bisnis. Oleh karena itu dalam penelitian ini akan dikaji tentang
motif serta manfaat yang dirasakan oleh perusahaan yang telah menerapkan
penggunaan e-commerce dalam kepentingan bisnis. Melalui penelitian ini
diharapkan dapat diperoleh gambaran yang jelas tentang motif perusahaan dalam
menggunakan e-commerce. Temuan ini sangat penting terutama dalam upaya
memberikan informasi yang lebih jelas tentang dasar pertimbangan dalam
menggunakan e-commerce dan memanfaatkannya sebagai sarana keunggulan
bersaing.
Dalam penelitian
ini, peneliti menggunakan beberapa perusahaan sebagai obyek penelitian, yang
merupakan perusahaan yang sudah menggunakan layanan e-commerce yang
targetnya langsung kepada konsumen dimana perusahaan yang peneliti teliti
tersebar di kota kota besar di Indonesia. Adapun sampel dari penelitian ini
adalah sebanyak 27 perusahaan yang bergerak dibidang Jasa dan Dagang dengan
kisaran tingkat omzet perusahaan perbulan adalah sebesar 10 juta sampai dengan
100 juta.
Berdasarkan
analisis dan pembahasan yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, maka dapat
disimpulkan hal-hal sebagai berikut : Berdasarkan analisis deskriptif faktor
motif dapat disimpulkan bahwa faktor yang melandasi perusahaan terdorong
menggunakan e-commerce terdiri dari enam faktor yaitu yang menjadi
harapan tertinggi bagi para perusahaan ketika ingin menerapkan e-commerce :
Mengakses Pasar global sebesar 56%, Mempromosikan produk sebesar 63%, Membangun
Merk sebesar 56%, Mendekatkan dengan pelanggan sebesar 74%, Membantu komunikasi
lebih cepat dengan pelanggan sebesar 63% dan Memuaskan pelanggan sebesar 56%.
Dan berdasarkan analisis yang kedua yaitu analisis deskritpif faktor manfaat
yang diperoleh perusahaan dengan adanya penerapan e-commerce terdiri dari dua
faktor yaitu yang menjadi manfaat terbesar perusahaan setelah menerapkan
e-commerce yaitu Kepuasan konsumen sebesar 74% dan Keunggulan bersaing sebesar
81%.
Untuk memanfaatkan kemajuan teknologi guna menunjang
keunggulan dari suatu perusahaan harus dilakukan dengan kebijakan yang terfokus
pada metode pemasaran pada perusahaan, salah satunya yaitu dengan melalui e-Commerce.
Sehubungan dengan itu, pelaku bisnis dalam perusahaan cenderung ingin
mendapatkan pemasaran yang efektif dan efisien sebagai sarana informasi dalam
transaksi.
E-commerce merupakan terobosan baru dalam dunia
informasi, karena dapat memberikan suatu informasi dalam bentuk lebih menarik,
menyenangkan dan on line setiap saat tanpa batas waktu, asalkan semua perangkat
teknologi memenuhi. Berkaitan dengan itu, perusahaan yang sudah mapan
menjadikan objek dalam penerapan pamasaran melalui e-Commerce.
Tujuan
Tujuan dari penulisan yang kami review adalah :
1. Untuk
mengenalkan media e-Commerce kepada perusahaan dalam memasarkan
produk-produknya baik berupa barang atau jasa.
2. Mencari
pengalaman dalam menerapkan ilmu pengetahuan selama di bangku kuliah.
3. Guna
berpartisipasi dalam membuat suatu karya ilmiah, sekaligus menjadi suatu
kebanggaan tersendiri dalam memahami ilmu yang telah didapatkan.
Ada sejumlah alasan mengapa perusahaan memasang iklan di
internet. Alasan pertama karena para penonton televisi mulai berpindah ke
internet. Oleh karena itu media iklan harus mengikutinya dengan asumsi bahwa
tujuan periklanan manapun adalah untuk menjangkau target audiensnya secara
efektif dan efisien. Para pengiklan mengakui bahwa mereka harus melakukan
penyesuaian perencanaan pemasarannya untuk terus mengejar peningkatan jumlah
orang yang menghabiskan waktu didepan komputer on line, karena biasanya dia
meninggalkan media yang lain.
Tujuan periklanan harus ditetapkan berdasarkan
keputusan-keputusan sebelumnya mengenai pasar sasaran, penentuan posisi pasar
dan bauran pemasaran. Perusahaan yang sudah bonafit serta menerapkan teknologi
yang ada sangat membutuhkan pemasaran yang jaringannya luas. Maka cocok jika
menggunakan e-commerce yang merupakan salah satu sarana pemasaran yang
jangkauannya luas bakan sampai seluruh dunia.
Beberapa keunggulan e-Commerce dapat dipegang oleh
perusahaan yang tidak memaksakan kekuatan potensialnya dengan memahami
keunggulan perdagangannya untuk konsumen maupun untuk dunia bisnis.
Kesimpulan
Kesimpulan yang diperoleh dari penulisan yang kami review
adalah bahwa dengan menggunakan e-Commerce kita dapat memperoleh
beberapa keuntungan yang meliputi layanan konsumen dan citra perusahaan menjadi
baik, menemukan partner bisnis baru, proses menjadi sederhana dan waktu dapat
dipadatkan, dapat meningkatkan produktivitas, akses informasi menjadi cepat,
penggunaan kertas dapat dihindari, biaya transportasi berkurang dan
fleksibilitas bertambah.
Manfaat
dari e-Commerce bagi konsumen diantaranya dapat melayani transaksi 24
jam hamper disetiap lokasi, memberikan banyak pilihan pada pelanggan,
menyediakan produk yang tidak mahal dengan cara mengunjungi banyak tempat dan
melakukan pembandinagn secara tepat, pengiriman menjadi cepat, partisipasi
dalam pelayanan maya (virtual action), dapat berinteraksi denagn
pelanggan lain dan memudahkan persaingan.
Manfaat e-Commerce
bagi masyarakat diantaranya dapat memungkinkan untuk bekerja dirumah,
terbatasnya jumlah barang yang dijual, dapat menikmati produk atau jasa yang
susah dipasarkan, memfasilitasi layanan public seperti perawatan, kesehatan,
pendidikan dan lain-lain. Dengan adanya berbagai keuntungan e-Commerce,
maka terdapat pula keterbatasan dalam kategori teknis dan nonteknis. Keterbatasan
Teknis, meliputi:
1. Adanya
kekurangan sistem keamanan, kehandalan, standard dan beberapa protokol
komunikasi.
2. Adanya
bandwidthtelekomunikasi yang tidak mencukupi.
3. Adanya
pengembangan perangkat lunak masih dalam tahap perkembangan dan berubah dengan
cepat.
4. Sulit
menyatukan perangkat lunak internet dan e-commerce dengan aplikasi dan database
yang ada sekarang ini.
5. Vendor-vendor
kemungkinan perlu server web yang khusus serta infrastruktur lainnya selain
server jaringan.
6. Beberapa
perangkat lunak e-Commerce mungkin tidak cocok bagi hardware tertentu.
Keterbatasan
Nonteknis, meliputi:
1. Tidak
adanya sentuhan dan rasa hubungan secara on line.
2. Banyak
isu hukum yang belum terpecahkan.
3. E-Commerce
sebagai disiplin baru masih mencari bentuk dan sedang berkembang dengan cepat.
4. E-Commerce
dapat menimbulkan kian regangnya relasi manusia.
5. Keteraksesan
internet masih merupakan hal yang mahal atau tidak cocok bagi pelanggan
potensial.
Saran
Oleh karena itu,
saran yang dapat diberikan oleh kami untuk perbaikan penulis adalah :
1. Dalam
perusahaan, perlu diadakannya suatu alat pembantu kelestarian dalam pemasaran
produk baik itu berupa jasa maupun barang dengan e-Commerce, tetapi
bukan berarti alat tradisional dihilangkan.
2. Perusahaan
haruslah memperhitungkan terlebih dahulu dampak positif maupun negative (menguntungkan
atau merugikan) jikalau penggunaan alat elektronik sbagai salah satu wadah
untukmemasarkan barang atau jasa akan baik ataukah akan memperbesar kerugian.
3. Dalam
dunia maya yang segala sesuatunya mempergunakan alat elektronik, pihak pemimpin
dalam suatu perusahaan haruslah memberikan konsekuensi terhadap keputusan yang
dilontarkan dan haruslah teliti untuk melakukan suatu keputusan, agar tidak
terjadi suatu kesalahan yang mengakibatkan gulung tikarnya suatu perusahaan.
4. Dalam
hal ini, bukan berarti e-Commerce merupakan segalanya dalam
perkembangan perusahaan, namun e-Commerce hanyalah salah satu bagian
dalam memasarkan produk baik barang maupun jasa. Dengan kata lain, e-Commerce
amat sangatlah perlu jikalau perusahaan itu sudah mempunyai omset (keuntungan)
yang memadai dan ingin lagi memperluas pemasaran produknya. Sedangkan
perusahaan yang masih dalam suatu perencanaan keatas, tidaklah wajib untuk
menggunakan e-Commerce, namun bisa menggunakan metode klasik
(tradisional).
DAFTAR PUSTAKA :
http://blogcatalog.com
http://indoskripsi.com
http://ilmukomputer.com
http://jurnal.tukerbuku.com
http://jurnalskripsi.com
http://one.indoskripsi.com
http://visa.com
Kelompok :
-Afif Indra Ardiya
-Ilham Nuriana
-Olanda Eka putra
-Dimas Ardiyanto
-Yosi Septian
-Muhammad Idraki Zakira
-Galih Anugrah Ramadhan